Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan, Akhirnya Kejagung Tingkatkan Status Perkara Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd/04/2022 Tanggal 4 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedanadalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, mengatakandari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnyakarena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Ketut.

Dua eksportir tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera(IS). Keduanya tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top