Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan Ada Kebijakan Berani dan Tegas Ini, Pintu Masuk Indonesia Ditutup Bagi Warga dari 14 Negara

Foto : ANTARA/Fauzan

Arsip Foto. Warga negara asing di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus coronapenyebab COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat EdaranSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicrondi tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yangdalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkanmematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tibadi Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCRdan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicrondiwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top