![Mengagetkan Ada Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan DKI, Pemprov Pun Bergerak Cepat Atasi Laporan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-ada-dugaan-pungli-di-dinas-pendidikan-dki-pemprov-pun-bergerak-cepat-atasi-laporan-ini-220823232002.jpg)
Mengagetkan Ada Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan DKI, Pemprov Pun Bergerak Cepat Atasi Laporan Ini
![Mengagetkan Ada Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan DKI, Pemprov Pun Bergerak Cepat Atasi Laporan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-ada-dugaan-pungli-di-dinas-pendidikan-dki-pemprov-pun-bergerak-cepat-atasi-laporan-ini-220823232002.jpg)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/8/2022).
Pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Namun Riza belum dapat memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi pidana.
"Nanti akan kita lihat sejauhmana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat," tuturnya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya