Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Menegakkan Kedaulatan melalui Neraca Pangan

Foto : ISTIMEWA

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

A   A   A   Pengaturan Font

Bapanas akan bergerak cepat menindaklanjuti penerapan Perpres No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah. Pasalnya, sesuai amanat UU Nomor 18/2012 dan PP Nomor 17/2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD, pemerintah daerah perlu memperhatikan neraca pangan wilayah masing-masing.

Apa gunanya neraca pangan wilayah?

Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah.

Kapan dimulainya neraca pangan di setiap wilayah?

Mulai tahun 2023, Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun neraca pangan wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan. Tim dari Bapanas siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top