Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kesejahteraan Guru

Mendikbudristek: TPG Hambat Guru Dapat Tunjangan

Foto : Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Adhitomo, dan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Arif Satria, usai diskusi ICMI tentang RUU Sisdiknas, di Jakarta, Kamis (15/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, jika kata Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), malah akan menghambat guru mendapat tunjangan. Dalam UU Guru dan Dosen, guru harus mendapat sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapat TPG.

"UU Guru dan Dosen mengunci tunjangan tersebut dengan sertifikasi, dan sertifikasi itu dikunci dengan PPG," ujar Nadiem dalam diskusi ICMI tentang RUU Sisdiknas, di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia mengatakan, hal tersebut membuat pihaknya menghapuskan TPG dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, antrean PPG sudah terlalu penuh dengan rincian sebanyak 1,6 juta guru yang mengantre sertfikasi PPG, sementara kapasitas PPG per tahun cuma 60 sampai 70 ribu.

"Jadi bagi guru-guru yang sedang membela kata tunjangan profesi ketahuilah, kata-kata itulah yang mengunci anda kenapa anda tidak bisa mendapat tunjangan sekarang juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem memastikan masih terdapat skema untuk memberikan tunjangan kepada guru. Adapun skema tersebut ialah memberikan tunjangan kepada guru ASN lewat UU ASN, sedangkan guru non-ASN akan mendapat tunjangan melalui UU Ketenagakerjaan.

Dia memastikan tunjangan lewat skema tersebut akan mengalami peningkatan. Dia menyontohkan, untuk guru ASN peningkatan tunjangan akan jauh lebih mudah sebab tak adalagi cerita antre tunjangan lewat UU ASN tersebut.

"Yang sudah pasti tidak ada yang turun, semuanya bakal naik tunjangannya itu aja. Kita tinggal merubah beberapa peraturan presiden bisa langsung meningkatkan tunjangan tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Adhitomo, mengatakan, para guru yang telah mengikuti PPG dipastikan akan mendapat TPG hingga pensiun, meskipun RUU Sisdiknas disahkan. Hal tersebut diatur dalam pasal 145 tentang transisi atau peralihan dalam RUU tersebut.

"Pasal tersebut menggantikan UU yang dicabut atau UU yang berlaku sebelumnya terkait TPG. Jadi ada kekhawatiran jika UU guru dan dosen dicabut berarti gak bisa dapet TPG, tidak. Tetep bisa dapat TPG karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi," katanya.


Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Arif Satria, menekankan RUU Sisdiknas harus benar-benar mengapresiasi dan memuliakan profesi guru dan dosen. Menurutnya, guru dan dosen harus sejahtera dan memiliki kesempatan mengembangkan diri lebih jauh.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyebut, ke depan peran guru dan dosen semakin berbeda dari masa sebelumnya. Guru dan dosen akan menjadi fasilitator, motivator, dan inspirator.

"Sebelumnya di era teaching, guru dan dosen sumber ilmu pengetahuan, sekarang di mana-mana siswa sudah mencari informasi di manapun. Ini akan jadi kenyataan dan harus kita antisipasi dari sekarang," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top