Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kesejahteraan Guru

Mendikbudristek: TPG Hambat Guru Dapat Tunjangan

Foto : Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Adhitomo, dan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Arif Satria, usai diskusi ICMI tentang RUU Sisdiknas, di Jakarta, Kamis (15/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut penghapusan TPG di RUU Sisdiknas dimaksudkan agar guru tidak terhambat untuk mendapatkan tunjangan.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, jika kata Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), malah akan menghambat guru mendapat tunjangan. Dalam UU Guru dan Dosen, guru harus mendapat sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapat TPG.

"UU Guru dan Dosen mengunci tunjangan tersebut dengan sertifikasi, dan sertifikasi itu dikunci dengan PPG," ujar Nadiem dalam diskusi ICMI tentang RUU Sisdiknas, di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia mengatakan, hal tersebut membuat pihaknya menghapuskan TPG dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, antrean PPG sudah terlalu penuh dengan rincian sebanyak 1,6 juta guru yang mengantre sertfikasi PPG, sementara kapasitas PPG per tahun cuma 60 sampai 70 ribu.

"Jadi bagi guru-guru yang sedang membela kata tunjangan profesi ketahuilah, kata-kata itulah yang mengunci anda kenapa anda tidak bisa mendapat tunjangan sekarang juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem memastikan masih terdapat skema untuk memberikan tunjangan kepada guru. Adapun skema tersebut ialah memberikan tunjangan kepada guru ASN lewat UU ASN, sedangkan guru non-ASN akan mendapat tunjangan melalui UU Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top