Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aparatur Birokrasi

Mendagri: PNS Koruptor Belum Semua Dipecat

Foto : ANTARA/Widodo S. Jusuf

Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui jika proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat korupsi hingga sekarang belum selesai. Tapi, pemerintah pusat akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar menindaklanjuti permasalahan PNS koruptor untuk segera diberhentikan.

"Memang masih belum selesai, tapi kita terus ingatkan. Kami akan mengupdate terus," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (10/5). Menurut Tjahjo, untuk mempercepat pemecatan PNS koruptor, pihaknya dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan terus mengingatkan kepala daerah agar menindaklanjuti kewajibannya memberhentikan PNS koruptor.

Akan dikirim surat secara berkala untuk mengingat kepala daerah dan pejabat terkait. "Kami akan akan menyurati kepala daerah. Mungkin bisa setiap minggu kita ingatkan. Untuk terus mengingatkan bahwa ini sudah mempunyai keputusan hukum tetap," ujarnya.

Apalagi kata Tjahjo sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN bahwa PNS koruptor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap segera diberhentikan.

Sebab kalau tidak diberhentikan, mereka akan tetap menerima gaji. Tentunya ini akan membebani keuangan negara. "Ini kan sudah ada MoU antara KPK, Kemendagri, Kemenpan, dan BKN bahwa yang sudah mempunyai hukum tetap harus segera diberhentikan. Karena jangan sampai membebani negara, termasuk mengganggu kinerja pemerintah yang ingin membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih, lebih berwibawa," kata Tjahjo.

Baca Juga :
Latihan Gabungan

Desakkan ICW

Saat ditanya desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Kemendagri proaktif mendesak pemerintah daerah segera memecat PNS koruptor, Tjahjo menjawab, kewenangan pemberhentian atau tindaklanjut pemecatan ada pada tangan kepala daerah.

Tjahjo mengaku kementeriannya sudah koordinasi dengan pihak Pemda. Bahkan beberapa waktu yang lalu telah mengundang para Sekda untuk mengingatkan hal itu.

Sebelumnya, ICW menilai Kemendagri tidak bertindak tegas dalam masalah pemecatan PNS terpidana korupsi. Faktanya, hingga akhir April 2019 masih ada 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top