Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mendag Ungkap Modus Importir Ilegal Agar Tak Ditindak

Foto : ANTARA/ Maria Cicilia Galuh

Mendag Zulkifli Hasan memaparkan hasil temuan Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal di Jakarta, Senin (19/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ujar Zulkifli dalam jumpa pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Menurut Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top