Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 Per Liter Dimulai 19 Januari

Foto : ANTARA/Louis Rika

Ilustrasi operasi pasar minyak goreng yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022) untuk para pedagang gorengan dan PKL. OP tersebut merupakan bantuan dari Pemprov Jatim dengan jatah sebanyak 1.500 liter dengan harga Rp14 ribu per liter.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, di mana untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang akan dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah 11.000 rupiah per liter.

"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada konferensi pers, Selasa.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top