Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencengangkan! Kemenkominfo Blokir 4.089 Pinjol Ilegal karena Alasan Ini

Foto : kemenkominfo
A   A   A   Pengaturan Font

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menyebutkan OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama ataufintech peer to peer lending(pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI (Satgas Waspada Investasi) sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Ihsan dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Otoritas Jasa Keuangan ke depannya, berserta dengan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah lainnya yang telah berkoordinasi dalam Satgas Waspada Investasi akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segan-segan melapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Polri.

Pada 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin.

Bersama asosiasi industrifintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," ucap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top