Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencekam dan Mengerikan! Varian Omicron Telah Terdeteksi di 77 Negara, Ternyata Begini Penanganan Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Varian Omicron semakin mendunia dan telah menyebar ke banyak negara. WHO mengungkapkan, varian baru virus corona itu telah terdeteksi di 77 negara hingga Selasa (!4/12).

"Tujuh puluh tujuh negara sekarang telah melaporkan kasus Omicron, dan kenyataannya Omicron mungkin ada di sebagian besar negara, meskipun belum terdeteksi," tutur Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Selasa (14/12), seperti dikutip Al Jazeera.

WHO juga menyampaikan bahwa data tentang keparahan klinis akibat Omicron masih terbatas lantaran terdapat jeda waktu antara peningkatan kasus dan kasus yang parah serta kematian. Meskipun demikian WHO mengungkapkan berdasarkan bukti awal bahwa kemungkinan ada pengurangan kemanjuran dan efektivitas vaksin terhadap infeksi dan transmisi terkait varian Omicron, serta peningkatan risiko infeksi ulang.

Maka dari itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun bergerak cepat merespons temuan virus corona varian omicron. Salah satu upaya adalah melakukan tanggap darurat.

"Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 di dalam negeri, kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan pakar dan petugas di lapangan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (16/12).

Satgas Penanganan Covid-19 pun berkomitmen melakukan pengetatan karantina 10-14 hari sehingga dapat memonitor perkembangan gejala serta tes usap ulang sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan. Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan kedukaan atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini," tegas Wiku.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top