Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, LPS dan Kemenkumham Terus Upayakan Pengejaran dan Penyitaan Aset Eks Bank Century

Foto : Istimewa

Dari kiri: Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar serta Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi berbincang dalam acara Temu Media di Jakarta, Rabu (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Hal itu terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh beberapa investor pemegang Mandatory Convertible Bonds (MCB) ke mantan pimpinan LPS pada 207 lalu di Pengadilan Mauritius.

Adapun para penggugat, antara lain First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7) mengatakan substansi gugatan terkait dengan MCB yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia).

Dalam gugatan itu, para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. Secara keseluruhan, mereka mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih setara dengan 6,648 triliun rupiah. Selain itu, para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai 400 juta dollar AS.

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," jelas Purbaya.

Mengenai proses gugatan tersebut, LPS kata Purbaya sejak awal telah mengajukan langsung upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan, bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

"Dengan dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari main case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara itu LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Status Tertahan

Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Kembali Raih WTP

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan keberhasilan lembaga yang dipimpinnya meraih opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 LPS. Predikat tersebut diraih LPS untuk ke sepuluh kalinya secara berturut-turut.

"Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya," ujar Purbaya.

Dengan raihan tersebut, LPS papar Purbaya akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS sehingga berjalan lebih efisien dan efektif.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top