Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menakutkan! Begini Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Diringkus Terancam 20 Tahun Bui dan Hukuman Cambuk

Foto : Shutterstock

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia telah diringkus polisi. Keduanya terancam dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Dikutip dari Antara, Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya telah melakukan penangkapan dua laki-laki di Melaka yang diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak membeberkan atas informasi intelijen, pada Senin (22/8) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka, dan menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka berusia 40 tahun sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba. Sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.

Tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Dan telah membawa tersangka ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.

Ia juga menambahkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 395 KUHP yang mengacu pada pelanggaran perampokan geng dan Pasal 117 KUHP yang mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.

Pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut.

Kronologi

Kasus perampokan dan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan WNI (pelapor) terjadi pada Sabtu (20/8), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga WNI tengah dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi.

Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta mereka untuk masuk ke dalam mobil. Korban dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka.

Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang, sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut. Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top