Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menakutkan! Begini Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Diringkus Terancam 20 Tahun Bui dan Hukuman Cambuk

Foto : Shutterstock

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Ia juga menambahkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 395 KUHP yang mengacu pada pelanggaran perampokan geng dan Pasal 117 KUHP yang mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.

Pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut.

Kronologi

Kasus perampokan dan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan WNI (pelapor) terjadi pada Sabtu (20/8), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga WNI tengah dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top