Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker: THR Diberikan Selambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

Foto : ISTIMEWA

Menaker Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 merupakan hak pekerja/buruh. Pengusah wajib memberi THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam konferensi pers Posko THR, di Jakarta, Jumat (8/4).

"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya. Dia menekankan, pengusaha wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menaker menjelaskan, pembayaran THR keagamaan dalam tahun 2020 dan tahun 2021 yang lalu mengalami gangguan akibat pandemi Covid-19. Tahun 2022 ini, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, serta menurunnya tingkat pengangguran.

"Sehubungan dengan kondisi itu, semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk pembayaran THR keagamaan 2022," jelasnya.

Lebih jauh, Ida menerangkan, pihaknya telah membentuk posko THR. Tugasnya memberi pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April ampai 8 Mei tahun 2022. Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara fisik tetap difasilitasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Koordinasi pemerintah pusat dan daerah, provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui poskothr.kemnaker.go.id. Ini akan terintegrasi dalam website," tambahnya.

Dia menyatakan, keberadaan posko THR kegamaan ini bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko THR keagamaan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan berbagai pihak baik pekerja maupun pengusaha.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tandasnya.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan, pengusaha akan menerima sanksk apabila tidak membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksinya administratif diberikan secara bertahap.

"Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai penghentian kegiatan usaha," terangnya.

Baca Juga :
Raker Jaminan Sosial

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top