Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap II Sudah Mulai Disalurkan

Foto : ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (2/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah 5 juta rupiah sudah mulai disalurkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.

"Alhamdulillah hari ini dari kami di Kemnaker telah selesai melakukancheck listdata calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (4/9) malam.

Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang ataucheck listselama empat hari.

Pada hari ini (4/9), tambah Ida, Kemnaker telah selesai melakukancheck listitu dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah 5 juta rupiah. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.

Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top