Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker Dorong Semakin Banyak Perusahaan Terapkan SMK3

Foto : ANTARA/Prisca Triferna

Menaker Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Di dalam aturan itu, SMK3 diwajibkan untuk perusahaan yang memperkerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan penghargaan SMK3 kepada 2.004 perusahaan pada 2022. Jumlah itu memperlihatkan peningkatan 19,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 1.616 perusahaan menerima penghargaan itu.

"Penerapan norma dan regulasi ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja merupakan hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," jelas Ida.

Selain penerapan SMK3, Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan untuk menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah, yang merupakan salah satu norma ketenagakerjaan. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top