Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker Bantah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II

Foto : ANTARA/Prisca Triferna.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers dengan media usai peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/11/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar 1,2 juta rupiah kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai 5,8 triliun rupiah.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari 5 juta rupiah per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar 600.000 rupiah per bulan disalurkan selama empat bulan atau total 2,4 juta rupiah.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar 1,2 juta rupiah pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar 1,2 juta rupiah pada November-Desember 2020. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top