Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Yaqut: Masjid Harus Bedakan Pengeras Suara Dalam dan Luar dan Maksimal Volume Pengeras Suara Luar 100 Desibel

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalamSurat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu yang utama dalam peraturan baru ini adalah masjid atau musalah musti memiliki pengeras suara dalam dan luar.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

  1. Umum
    a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
  2. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
    1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
    2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
    3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
  3. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
    a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
    b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
    c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
    d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top