Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan -- Jemaah Haji Disarankan Selalu Bawa Kartu Kesehatan

Menag Usulkan Tambahan Biaya Haji Rp288,3 Miliar untuk Kuota Tambahan

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalami jemaah calon haji di dalam pesawat sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/5). Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta yang merupakan bagian dari 7.510 jamaah yang terbagi dalam 19 kloter dari delapan embarkasi diberangkatkan menuju Madinah, Arab Saudi pada 24 Mei 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

Menag mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji 288,3 miliar rupiah seiring dengan adanya tambahan kuota haji sebanyak 8.000.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 288,3 miliar rupiah. Usulan tersebut seiring adanya tambahan kuota haji 1444 H/2023 M.

"Kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jamaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak 288.312.382.288,42 miliar," ujar Menag dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Selasa (23/5).

Menag mengatakan Indonesia mendapatkan 8.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, pemerintah membagi menjadi 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.

Menag memastikan, tambahan biaya tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jemaah haji. Di sisi lain, ada juga selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar 232 miliar rupiah.

"Terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jemaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar 232.914.366.334 miliar rupiah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top