Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Menag Minta Jajaran Susun Regulasi Umrah Backpacker

Foto : Istimewa

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 2024, di Jakarta, Jumat (15/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Revisi UU

Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Upaya revisi sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

Dalam UU 8/2019 menyebut penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top