Memandirikan Desa
Manajemen kelola program dan anggaran harus profesional dan akuntabel. Desa akan mencapai kemajuan ekonomi, kebudayaan, dan pembangunan jika manajemen kelola program berdasarkan indikator kebutuhan masyarakat dan transparan dan terkontrol. Manajemen anggaran benar-benar difokuskan untuk pembiayaan program superprioritas.
Desa akan berkembang sesuai panduan perkembangan dalam kategori indeks mandiri jika pemerintah setempat mampu merumuskan formula RPJMDes yang berorientasi pada nilai pembaruan. Kebijakan harus strategis penuh inovasi. Ini harus dimuat dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) maupun RAPBDes.
Inovasi kebijakan strategis mencakup: pembangunan demi kepentingan publik. Ada layanan dasar untuk mereduksi rasio kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat agar lebih produktif. Perlu penyertaan modal BUMDes secara progresif, dst. Inovasi desa harus muncul dalam perencanaan program pembangunan dan pemberdayaan yang terangkum dalam musyawarah desa (musdes).
Hal tersebut akan terjadi jika kepala desa akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Di dalam forum musdes dibahas program-program prioritas. Program kegiatan yang inovatif dalam terminologi layanan sosial dasar di bidang pendidikan dan kesehatan bisa diinisiasi dalam musdes. Kelak dirumuskan menjadi program prioritas dalam struktur RPJMDes. Desa yang inovatif dalam layanan sosial dasar akan aktif mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin, semacam pembayaran premi BPJS. Ini bisa juga menjadi layanan beasiswa pendidikan anak pintar dari keluarga miskin. Demikian dengan layanan posyandu unggulan atau pendidikan anak usia dini terpadu akan bisa dioptimalkan.
Penyertaan Modal
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya