Memalukan, Selebgram Medina Zein Segera Disidang Karena Jual Tas Bermerek Palsu
Medina Zein mengenakan baju tahanan saat pelimpahan perkara tahap II di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022).
Lantas memborong sebanyak sembilantas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.
Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.
Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.
Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya