Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Megawati: Jabatan Presiden Hanya Boleh Maksimal Dua Periode

Foto : BPMI SETPRES/MUCHLIS JR

HUT KE-50 TAHUN PDI PERJUANGAN I Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dan Sekjen Hasto Kristiyanto (ketiga dari kanan) saat perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1). Dalam acara itu, Megawati menekankan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dijabat orang yang sama dalam dua periode.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa masa jabatan Presiden di Indonesia hanya boleh maksimal dua periode karena sudah disepakati bersama dan diatur dalam konstitusi. Penegasan itu disampaikan Megawati sebagai sikap politiknya bersama PDI-Perjuangan atas wacana jabatan presiden menjadi tiga periode.

Selain itu, ada pula wacana mengenai penundaan pemilu yang sempat diembuskan elite-elite politik di Jakarta.

"Lah, kalau sudah dua kali, ya maaf, ya dua kali," kata Megawati dalam pidatonya di HUT ke-50 PDI-Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Mega, dalam Pasal 7 UUD 1945 secara tegas menyatakan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali. Hal itu berarti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dijabat orang yang sama dalam dua periode.

Dalam pidato politiknya, Megawati mengatakan membangun Republik Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Ia berharap negeri ini tetap konsekuen dan melanjutkan kontinuitas yang sudah disepakati bersama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top