Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Mata Rantai Pasokan Narkoba Harus Diputus

Foto : Koran Jakarta / teguh raharjo

Pemusnahan Ganja - Penjabat Gubernur Jabar, M Iriawan (tengah) pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional serta pemusnahan nakoba dan ganja, di Bandung, Senin (30/7). Peredaran narkoba dilaksanakan secara terorganisir dengan tidak pandang bulu korbannya, terutama remaja usia produktif.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Hari Anti Narkoba Internasional 2018 menjadi momentum guna menunjukkan keprihatinan, kepedulian, tanggung jawab, dan tekad untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap komponen masyarakat dan seluruh stakeholder harus sinergis melawan peredaran narkotika, baik dari segi peredaran maupun pemberantasan.

"Harus ada penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang melalui suplly reduction dan demand reduction. Suplly reduction yaitu memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai produsen sampai dengan jaringannnya," kata Pj Gubernur Jabar, M Iriawan, pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional serta pemusnahan narkoba dan ganja, di Bandung, Senin (30/7).

Sementara demand reduction yaitu memutus mata rantai para pengguna narkoba. Menurut Iriawan, suplly reduction dan demand reduction tersebut perlu didukung oleh seluruh multipihak, baik pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan yang paling utama ketahanan keluarga.

Korban Remaja

Iriawan mengatakan peredaran narkoba, termasuk ke dalam kategori kejahatan antarnegara. Kegiatan peredaran narkotika dilaksanakan secara terorganisir (organized crime) dengan tidak pandang bulu korbannya, terutama remaja usia produktif termasuk di dalamnya anak usia sekolah.

Ratusan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar).

Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNNP Jabar, Hefi Hanafi, mengatakan total barang terlarang yang dimusnahkan adalah ganja seberat 600 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram. Barang haram tersebut berdasarkan hasil penangkapan periode April-Juli 2018.

Narkoba tersebut, tambah Hefi, dari empat kasus berbeda dari pelaku di wilayah Bekasi dan Bogor. Sebanyak 10 pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Modusnya, pelaku mengirimkan ganja dan sabu melalui kurir atau menggunakan jasa pengiriman paket yang disamarkan bersama kiriman barang lainnya.

Data BNN, pada periode Januari-Desember 2017, diungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Dalam kasus tersebut, diamankan 58.365 tersangka kasus narkoba, 34 tersangka TPPU, dan 79 tersangka tewas akibat melakukan perlawanan saat penindakan.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top