
Masyarakat Diminta Tidak Lalai Pascapencabutan PPKM

PRESIDEN CABUT PPKM I Sejumlah pengunjung berkerumun menikmati kuliner di salah satu tempat “nongkrong” baru di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12). Mulai Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
» Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
» Pandemi bisa terjadi subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut secara resmi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 Tahun 2022.
Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12) siang. "Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka korban Covid-19, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya