Masyarakat Diminta Berhati-hati Surat Palsu Pengangkatan Honorer yang Mencatut Menpan RB
Foto : Agus Supriyatna
Beredar surat palsu soal pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Ditegaskannya pula bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi. Jadi semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes.
"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kemenpan RB," katanya.
Baca Juga :
MenPANRB Sebut SDI Beri Rakyat Kemewahan Data
Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya