Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Warga l Polisi Tindak Tegas Warga Berpolitik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Masyarakat Diimbau Tak Berpolitik di "Car Free Day"

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

ATRIBUT POLITIK l Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang banner larangan aktivitas politik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (6/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan atribut berbau politik saat car free day.

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi akan membubarkan warga atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan politik di car free day.

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan masyarakat agar tidak berkegiatan politik di kawasan hari bebas berkendaraan atau car free day (CFD). "Kami ingin warga semakin paham ide awalnya CFD," kata Idham di Jakarta, Minggu (6/5).

Idham sempat meninjau kegiatan masyarakat di lokasi CFD sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Idham membantah kegiatan tersebut untuk "sweeping" terhadap kegiatan Deklarasi Akbar Relawan Nasional "#2019GANTIPRESIDEN" di sekitar Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Idham menuturkan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyebar spanduk dan kaos berwarna putih polos kepada masyarakat yang hendak menghadiri kegiatan deklarasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengerahkan 5.000 personel untuk mengamankan deklarasi #2019GANTIPRESIDEN.

Argo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Argo mengungkapkan salah satu kegiatan yang dilarang di kawasan CFD adalah agenda bermuatan politik.

Sebelumnya, relawan #2019GANTIPRESIDEN menggelar deklarasi akbar, termasuk membagikan buku pedoman untuk memilih calon presiden pada 2019 di sekitar kawasan hari bebas berkendaraan pada Minggu (6/5) pagi.

Salah satu penggagas acara itu, Neno Warisman membantah kegiatan relawan #2019GANTIPRESIDEN itu termasuk kategori agenda politik. Neno menyebutkan acara tersebut diisi peluncuran situs dan buku, serta orasi dari politikus yang akan dihadiri sekitar 300 orang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, imbauan larangan kegiatan politis digelar di kawasan Car Free Day ( CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) akan selalu dilakukan di minggu-minggu yabg akan datang. "Imbauan melalui banner seperti ini akan kami sampaikan setiap CFD digelar," ujar Yani.

Menurutnya hal ini dilakukan agar warga mengerti tujuan mendasar dilaksanakannya acara CFD. "Tapi banner itu dipasang saat acara CFD saja. Setelah CFD ya dicopot lagi," kata dia.' Demikianlah isi imbauan dalam banner yang dipasang Satpol PP DKI.

Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor Car Free Day Sepanjang Jalan HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, yakni, Lingkungan Hidup, Olahraga, Seni dan Budaya.

HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Satpol PP DKI Jakarta Profesional dan Ramah. Untuk CFD hari ini, Yani melanjutkan, pihaknya memasang banner imbauan tersebut di 12 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selain memasang banner, pihaknya juga menyediakan 1.200 kaus putih polos untuk mencegah kegiatan politis berupa pemakaian kaus bernuansa politis di acara CFD.

Bubarkan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan membubarkan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan politik saat berlangsungnya kegiatan CFD.

"Kami sepakat menegakkan aturan ini dengan Pemda. Misalnya ada yang melakukan kami akan bubarkan, (diberikan) tindakan tegas. Kami akan back up penuh dengan kepolisian dan Pemda," ujar Argo.

Argo mengatakan, kegiatan bernuansa politik secara tegas dilarang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan tidak boleh ada kegiatan politik di area car free day

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, selain meminta bantuan polisi, pihaknya akan menerjunkan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP DKI untuk mengawasi kegiatan CFD.

emh/Ant/ P-5

Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top