Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Masuk dalam DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang Ini Jadi Buronan

Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Arsip foto - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Barly Ramdhany (tengah).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengejarseorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar PolisiBarly Ramdhany di Palembang, Sabtu, mengatakan tersangka pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial SS yangmerupakan Direktur PT Karya Saviera.

Dia terlibat untuk dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PTPalcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dua tersangka, yakni pertama, MA selaku pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan. Tersangka SS sedang dalam pengejaran Subdit III Tipidkor," kata Barly.

Ia menjelaskan tersangka MAdan SS diduga melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.

Dalam perjalanannya PTPalcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangansheet piledansquare pile(pancang beton 30x30) kepada subkontraktor, yaitu PTKaryatama Saviera. Kemudian dari PTKaryatama Savieradiberikan lagi kepada PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30x30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," imbuh Barly.

Akibat perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesarRp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujarnya.

Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unitflash diskmerek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukumanpidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaandua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakniRus(45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah.TerdakwaRusdan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, terdakwaRusjuga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top