Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masih Dihitung, Menaker Ida Ungkap UMP 2023 Bakal Ditetapkan 21 November 

Foto : Pixabay

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah kini tengah memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Adapun penetapan UMP nantinya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," kata Ida usai menghadiri Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, dikutip dari Antara, Selasa (8/11).

Ida menambahkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ucapnya.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top