Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Koperasi

Masih Banyak Koperasi Lakukan Pelanggaran

Foto : ISTIMEWA

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setidaknya terdapat lima masalah yang ditemukan terkait pengawasan koperasi selama ini. Permasalahan itu di antaranya terkait kelembagaan, izin usaha, perubahan AD/ART koperasi dan koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

"Juga ada koperasi atau lembaga yang berkedok yang diduga melakukan penipuan/investasi bodong. Ini temuan Satgas Investasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, dalam diskusi dengan perwakilan dinas koperasi dari 19 provinsi dan 13 kota/kabupaten di Jakarta, Kamis (22/3).

Suparno menambahkan, masalah lain adalah koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani bukan anggota atau calon anggota yag dijadikan calon anggota terus menerus. Ada juga koperasi yang menetapkan simpanan pokok yang relatif tinggi, dengan motif agar tak semua bisa menjadi anggota koperasi. "Selain itu, adanya pembukaan kantor cabang koperasi yang tak sesuai dengan peraturan yang ada," papar dia.

Jabatan Fungsional

Oleh karena itu, kata Suparno, guna lebih mengefektifkan pengawasan koperasi baik di pusat dan terutama di daerah, pengawas koperasi akan dijadikan jabatan fungsional. "Usulan jabatan fungsional pengawas koperasi itu sudah kami presentasikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal disempurnakan naskah akademisnya," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Suparno, jabatan fungsional pengawas koperasi ini akan memiliki kelangsungan yang jelas dalam karier. Sehingga, bila ada orang yang berminat terhadap jabatan fungsional pengawas koperasi ini tidak ada lagi rasa takut karirnya akan mentok.

Selama ini, kata Suparno, pihaknya banyak mendengar fenomena jabatan pengawas koperasi di daerah hanya berjalan selama 2-3 tahun saja lalu diganti orang lain. Padahal, dengan jangka waktu 10 tahun saja ada keterbatasan memahami koperasi secara utuh, baik dan benar.

"Kalau jabatan fungsional pengawas koperasi di daerah memiliki kelangsungan, maka akan memperkecil masalah koperasi koperasi di daerah karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Marwah koperasi akan terjaga di daerah, tidak belok-belok dalam praktinya," papar Suparno.

Oleh karena itu, Suparno berharap agar dalam mengejar karier tidak hanya di jalur jabatan struktural saja, tapi juga di jabatan fungsional seperti pengawas koperasi.

"Banyak instansi juga sudah menerapkan hal itu. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM akan terus membekali mereka tentang pengetahuan mengenai perkoperasian yang baik dan benar. Target saya secepatnya hal itu bisa terwujud, karena Kemenpan RB sudah memberikan sinyal positif," ungkap Suparno. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top