Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Masa PPKM Darurat, Kementerian Ini Berlakukan WFH 100 Persen untuk Pegawainya

Foto : Istimewa

Kementerian ATR/BPN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus melonjak, pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Menyikapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memutuskan untuk memberlakukan sistem kerja Work from Home (WFH) 100 persen bagi pegawainya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (5/7).

Menurut Yulia, diberlakukannya WFH 100 persen ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KP.03/978-100/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 2 Juli 2021," ungkapnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal tersebut, kata dia, telah diatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Pertama setiap ASN yang berada di wilayah PPKM Darurat untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah atau WFH secara penuh atau 100 persen. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top