Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Maria Ressa Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Foto : AFP/JAM STA ROSA

Maria Ressa

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Peraih Nobel dari Filipina, Maria Ressa, pada Selasa (12/9) dibebaskan dari tuduhan penggelapan pajak setelah perjuangan hukum selama lima tahun. Atas putusan itu, Ressa memuji putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan menyuarakan harapan bahwa ia akan dibebaskan dari tuduhan lain yang menurutnya bermotif politik.

"Anda harus mempunyai keyakinan," ucap Ressa kepada wartawan di luar pengadilan setelah pembebasannya.

Ressa, 59 tahun, yang memenangkan anugerah Nobel Perdamaian pada 2021, telah melawan berbagai tuduhan yang diajukan pada masa pemerintahan mantan Presiden Rodrigo Duterte.

Meski sudah bebas, Ressa dan Rappler, situs berita yang ia dirikan bersama pada tahun 2012, menghadapi masa depan yang tidak pasti saat mereka menghadapi dua kasus pengadilan lainnya.

Sebagai seorang kritikus vokal terhadap Duterte dan perang narkoba yang mematikan, Ressa telah lama menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya dan Rappler bermotif politik.

Pengadilan membebaskan mereka dari empat dakwaan pada Januari lalu. Gugatan kelima disidangkan oleh pengadilan berbeda, yang membebaskan Ressa dan Rappler dari kesalahan pada Selasa. SB/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top