Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Maria Pauline Sudah Tiba di Bareskrim Polri

Foto : Istimewa

Ilustrasi gedung Bareskrim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Tersangka pembobolan Bank BNI senilai 136 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan 56 juta Euro setara dengan 1,7 triliun rupiah, Maria Pauline Lumowa sudah sampai di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, Maria akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah sampai di Bareskrim," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Kamis (9/7).

Namun, kedatangan pembobol Bank BNI tersebut tidak terpantau wartawan yang sudah menunggu di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7). Yang bersangkutan tiba di Indonesia pada Kamis siang dan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top