Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Marak Pemalsuan dan Pengoplosan AMDK, Begini Kata YLKI

Foto : Antara

Ilustrasi- Kemasan galon air minum.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Hal tersebut menyangkut adanya pemalsuan dan pengoplosan AMDK yang beruang kali terjadi.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo mengatakan, produsen perlu mengambil langkah-langkah responsif untuk kasus galon palsu dan pengoplosan.

"Fenomena ini sudah lama (terjadi), sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata dia dalam siaran persnya, Minggu (31/7).

Dia menambahkan, AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. "Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," imbuh dia.

Menurut Tubagus, hasil survei YLKI pada 18 Maret 2022 mendapati, 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk AMDK dari produsennya.

"Sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin. Dan bisa juga membuka bulan pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain," tutur dia

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek.

Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi persoalan ini. "Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang," ucap dia.

Pengawasan pemerintah, menurut Rizal, diperlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya.

Karena itu, Rizal bilang, BPKN akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cilegon, Banten, kembali mengungkap kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, para pelaku mengisi galon asli bermerek di depot air minum.

"Tutup depot kemudian diganti dengan tutup asli yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp 5.000. Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon," jelas dia.

Dia menambahkan, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon palsu per bulan. "Dari kejahatan ini, mereka berhasil merauk keuntungan hingga Rp 28 juta per bulan. Dan ini sudah berlangsung selama dua tahun," tandas dia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top