Mantap Sikap Tegas Penyidik, KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi di Jasa Tirta II
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari pihak swasta/psikolog, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPKdi Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Karyoto mengatakan tersangka Andririni akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Selain Andririni, KPK pada 7 Desember 2018 juga menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II saat itu Djoko Saputro sebagai tersangka. Untuk Djoko, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Djoko telah divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2016, Djoko Saputro sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
"Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," ungkap Karyoto.
Setelah dilakukan revisi anggaran, kata dia, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.
"Untuk pelaksanaan pekerjaannya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen "fee" atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan AY menerima "fee" 85 persen dari nilai kontrak," kata dia.
Selain itu, ucap Karyoto, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan kedalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
"Sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara "backdated", ucap Karyoto.
Akibat perbuatan tersangka Andririni, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya