Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantap! Satgas BLBI Segera Serahkan Aset Senilai Rp 492 M ke Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah segera menyerahkan aset bekas BLBI senilai Rp 492 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.

"Pada hari Kamis, 25 November 2021, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada 7 kementerian/lembaga negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP)," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (21/11).

Dari ketujuh kementerian/lembaga itu terdapat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Mahfud.

Menkopolhukam menjelaskan, salah satu aset yang dilakukan PSP pada Kemenag, yaitu aset yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta, seluas 1.107 meter persegi. Rencananya aset itu akan digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat," ungkap Mahfud.

Perlu diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.

Selanjutnya, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sampai sekarang, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi. Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.

Jika diakumulasi, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top