Mantan Presiden Brasil Divonis 9,5 Tahun Penjara
BRASILIA - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun karena menerima sogokan satu apartemen mewah di kota resor Sao Paulo dari perusahaan konstruksi terbesar di Brasil, OAS, senilai 13,3 miliar rupiah dan uang 1,1 juta dollar.
Hukuman itu merupakan pukulan berat yang dijatuhkan kepada pemimpin sayap kiri tersebut dan sekaligus bukti kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan politik yang menyebabkan kekacauan ekonomi di negara terbesar di Amerika Latin itu.
"Uang korupsi itu dikenal dengan sebutan duit Cuci Mobil di Brasil," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Antikorupsi, Sergio Moro, yang menjatuhkan hukuman pada Rabu (12/7) waktu setempat
Namun, Moro mengatakan Lula da Silva yang berusia 71 tahun itu akan tetap bebas selama proses banding. Lula -yang berkuasa di Brasil dari 2003 hingga 2010 itu-tidak otomatis masuk kerangkeng besi. Dia masih bebas dan bisa mengajukan banding sembari menunggu empat tudingan korupsi lainnya.
Situasi politik yang kacau dan kondisi ekonomi melemah di Brasil membuat peluang Lula kembali ke pentas politik sangat memungkinkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya