Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantan PM Malaysia Ajukan Banding Atas Vonis Terkait 1MDB

Foto : VoA/AFP

Najib Razak

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (5/4) akan mulai menyidangkan upaya hukum yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak. Dia mengajukan banding atas vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan dia bersalah atas dakwaan korupsi dalam kasus yang terkait skandal dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar milyaran dollar AS.

Najib, yang tersingkir dari jabatannya setelah kalah dalam pemilu 2018, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa 4,5 miliar dollar dicuri dari 1MDB, lembaga pengelola dana negara yang ikut didirikannya pada 2009. Najib telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

Tahun lalu, Najib divonis 12 tahun penjara dan denda 50 juta dollar AS setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang sekitar 10 juta dollar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Para pengacaranya pada Senin (5/4) akan menyampaikan argumen bahwa hakim telah keliru karena menolak bukti yang memperlihatkan bahwa Najib diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya. Akibatnya, Najib meyakini bahwa uang di dalam rekeningnya merupakan donasi dari keluarga kerajaan Saudi, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan menjelang sidang.

Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top