Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Petinggi Perindo Disidang Korupsi

Foto : ISTIMEWA

kasus korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

"Rabu (27/4), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketut menjelaskan beberapa dakwaan terhadap Wenny Prihatini yang dibagi menjadi dua, yakni dakwaan primair dan subsidair. Terkait dakwaan primair, Wenny Prihatini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, terkait dengan subsidair, Wenny Prihatini didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top