Mantan Personel EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Mantan personel boyband Korea Selatan EXO, Kris Wu.
Tahun lalu, seorang siswa berusia 19 tahun menuduh Wu memperkosanya saat dia berusia 17 tahun. Sejak itu, lebih banyak wanita berbicara secara online tentang pertemuan mereka dengan Wu.
Hashtag yang terkait dengan kasus seperti "girls help girls", di mana perempuan mengekspresikan solidaritas terhadap para korban, disensor dari platform media sosial Tiongkok.
Biaya Penggelapan Pajak
Kantor berita negara Tiongkok melaporkan bahwa Wu juga didenda 600 juta yuan ($84 juta atau €80 juta) karena penggelapan pajak.
Wu menggunakan bisnis palsu untuk mengubah sifat pendapatannya dan menyatakannya secara tidak benar, serta menghindari pajak 95 juta yuan dengan menyembunyikan pendapatan pribadi melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan luar negeri," lapor kantor berita pemerintah Tiongkok, Xinhua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya