Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantan Personel EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Foto : DW

Mantan personel boyband Korea Selatan EXO, Kris Wu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Beijing pada Jumat (25/11) menghukum bintang pop Kanada keturunan Tionghoa, Kris Wu, selama 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan.

Menurut lapoan DW, Jumat (25/11), pengadilan mengatakan dia akan dideportasi setelah menjalani hukuman 13 tahun.

Pria berusia 32 tahun itu juga dikenal sebagai Wu Yifan.Dia adalah mantan anggota grup Korea Selatan EXO.

Persidangannya tertutup untuk umum untuk melindungi privasi para korban, tetapi seorang diplomat Kanada menghadiri sidang hari Jumat, kata pengadilan.Kasus ini yang terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan warga Tiongkok dan Kanada di tengah ketegangan kedua negara.

Wu, yang pernah menjadi salah satu bintang pop paling terkenal di Tiongkok, telah ditahan sejak Agustus 2021 saat polisi melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan terkait seks.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top