Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantan Pejabat PT DI Budiman Saleh segera Disidang

Foto : ANTARA/Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017 ke penuntutan untuk disidangkan. Budiman adalah mantan direktur aerostructure PT DI 2007-2010, direktur aircraft integration PT DI 2010-2012, dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI 2012-2017.
"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada tim JPU dengan tersangka BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (1/3).
Penahanan Saleh beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1-20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Fikri.
Selama Saleh disidik, 112 saksi telah diperiksa, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI. KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lain yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top