Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Kasus Alkes 

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 2 tahun penjara kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo karena terbukti korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun ditambah denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/6).
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes itu divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan dalam perbuatan Bambang adalah ia telah mengembalikan uang seluruhnya sebesar 100 juta rupiah.
"Atas permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo majelis akan mengabulkan karena majelis mempertimbangkan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara," ungkap hakim.
Terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Minarsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun ditambah denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ungkap hakim.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top