Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ekspor CPO

Mantan Mendag Diperiksa Kejagung

Foto : Istimewa

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah, Rabu (22/6). Mantan Mendag itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Lutfi yang hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah itu, akan membantu tim penyidik Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.

"Saya yakin dan percaya Pak Lutfi akan membongkar semua skandal minyak goreng ini di hadapan penyidik," kata Mulyanto.

Di samping itu, Mulyanto menilai Lutfi telah berjasa menyadarkan publik mengenai kebenaran tentang keberadaan para mafia minyak goreng. Diharapkan, keterangan dari Lutfi dapat membuat penegak hukum mampu memberantas keberadaan mafia minyak goreng secara menyeluruh agar perekonomian di Tanah Air menjadi semakin baik.

Seperti diketahui, Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB. Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat. "Nanti aja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top