Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Segera Disidang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) segera menjalani persidangan. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) juga akan menjalani persidangan.

"Hari ini, M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU (jaksa penuntut umum) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (4/9).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ali menambahkan sebelumnya pada hari Kamis (3/9), kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Namun, Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. "Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun dakwaan para terdakwa yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 itu pada 3 Maret 2020. Keduanya resmi ditahan KPK pada Senin (27/4) lalu. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top