Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala Perhutani Jateng Dihukum 2,5 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Dia dihukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi itu pada 2012- 2013 senilai 14,5 miliar rupiah. Putusan yang dibacakan hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/4) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

"Teguh dihukum denda 100 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ari. Terdakwa, tambah Ari, dinilai menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam proses pengadaan pupuk urea di badan usaha milik negara tersebut. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top