Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Foto : istimewa

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berinisial EKS (ketiga dari kanan) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.

Kedua tersangka yakni EKS dan US. EKS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sementara US, sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EKS diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

"Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ivan di Kejati Banten, Kota Serang, pada Selasa (1/3) lalu.

Dikatakannya, tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. "Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai 25 miliar rupiah ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka. Tersangka itu adalah AP, selaku mantan Sekretaris Dindikbud Banten.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top