Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal Dihukum 2 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik senilai 5,8 miliar rupiah di kabupaten tersebut. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7). Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Selain hukuman badan, hakim Ari juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 50 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Terdakwa terbukti memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang seolah-olah telah selesai 100 persen. Padahal berdasarkan fakta persidangan, pengadaan perangkat teknologi informasi dalam pengadaan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top