Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala BPN Kalbar Diserahkan ke JPU

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar, Siswidodo (SWD).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/7). Ali mengatakan, penahanan dua tersangka menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan 21 Juli-9 Agustus.

"Untuk sementara waktu, penahanan masih dititipkan. GTU di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor. Adapun persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top